Tahun 2017 ini desa – desa di Kecamatan Candimulyo sedang menyusun APBDesa tahun 2017berdasarkan RKP Desa tahun berkenan. Rancangan APBDesa di sepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan BPD tentangpersetujunan atas rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
Sebelum ditetapkanPeraturan desa tentang APBDesa disampaikan terlebih dahulu kepada Camat untuk di evaluasipaling lama 3 hari sejak disepakati disertai Keputusan BPD tentangPersetujuan atasRancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. EvaluasimencakupFormat APBdesa,Kesesuaian denganPeraturan Perundang-undangan, Kesesuaian dengan RKP Desatahun berkenan, kesesuaian dengankebijakan Kabupatendan Desa, Kesesuaian dengan Kepentingan umum dan standarisasi indek harga. Dan CamatmenetapkanKeputusan Camat tentang EvaluasiRancangan Peraturan Desa tentang APBDesa paling lama20 harikerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
Created At : 2017-06-09 00:54:08 Oleh : Kec.Candimulyo Berita / Artikel Dibaca : 135