Dalam melaksanakan tugas, wewenang,hak dan kewajiban paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran, Kepala Desa berkewajibanMenyampaikan:
1.Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD) kepada Bupati melalui Camat.
2.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) pada BPD
3.Menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Kewajiban tersebut diatur diPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kecamatan Candimulyo saat ini sedang melaksanakan Monitoring LPPD dan LKPPD di semua desa. Besar harapan dari kami semua desa tidak terlambat dalam menyampaikan LPPD kepada Bupati melalui Camatdan LKPPDkepada BPD karena pertanggungjawaban tersebut merupakan salah satu kewajiban Kepala Desa dan juga salah salah syarat pencairan APBDesa baik dana yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Pusat.
Created At : 2016-03-31 06:48:30 Oleh : kec.candimulyo Berita / Artikel Dibaca : 230