Pemilihan Kepala Desa atau sering disingkat Pilkades adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga setempat. Berbeda dengan Lurah , Lurah merupakan jabatan Struktural dari Pegawai Negeri Sipil, sedangkan Kepala Desa merupakan jabatan yang diduduki oleh warga biasa. Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon Kepala Desa.
Kabupaten Magelangmelaksanakan Pilkades tanggal 29 Desember 2013secara serentak termasuk Kecamatan Candimulyo . Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien dan lebih terkordinasi dari sisi keamanan.Kecamatan Candimulyo Pilkades dilakukan di 12 Desa dan didominasi Incumbent.
Created At : 2013-12-31 04:15:04 Oleh : Diskominfo Berita / Artikel Dibaca : 480