Kembali

KODE ETIK PEGAWAI KECAMATAN CANDIMULYO

CAMAT CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG

MENETAPKAN KODE ETIK PEGAWAI KECAMATAN CANDIMULYO SEBAGAI BERIKUT :

 

HAK PEGAWAI :

1.    Mendapatkan gaji dan tunjangan

2.    Cuti

3.    Kenaikan pangkat

4.    Kesejahteraan

5.    Fasilitas

6.    Pensiun

 

KEWAJIBAN PEGAWAI :

1.    Memberikan salam, sapa dan senyum kepada pemohon;

2.    Memberikan pelayanan secara professional, proporsional dan procedural;

3.    Memberi pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan;

4.    Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan;

5.    Menjujung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dalam pelayanan kepada masyarakat

6.    Berpenampilan dan berbusana sesuai dengan ketentuan kedinasan dan tidak berlebihan.

 

 LARANGAN PEGAWAI :

1.    Mendiskriminasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat

2.    Melakukan praktek korupsi, Kolusi dan  Nepotisme ( KKN );

3.    Meminta dan menerima pungutan dalam bentuk apapun;

4.    Menghilangkan dan/atau memalsukan berkas atau dokumen;

5.    Mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

 

SANKSI  :

Apabila pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana tercantum pada  Pasal 7 diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan serta diberikan pembinaan secara khusus.

 

PENGHARGAAN :

Pegawai yang berdedikasi tinggi selama minimal 6 (enam) bulan berturut-turut  berhak untuk diberikan pengahargan oleh Camat Pekuncen sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.