CAMAT
CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG
MENETAPKAN
KODE ETIK PEGAWAI KECAMATAN CANDIMULYO SEBAGAI BERIKUT :
HAK PEGAWAI :
1.
Mendapatkan
gaji dan tunjangan
2.
Cuti
3.
Kenaikan
pangkat
4.
Kesejahteraan
5.
Fasilitas
6.
Pensiun
KEWAJIBAN PEGAWAI :
1. Memberikan salam, sapa dan senyum
kepada pemohon;
2.
Memberikan
pelayanan secara professional, proporsional dan procedural;
3.
Memberi
pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, transparan dan
akuntabel sesuai ketentuan;
4. Memberikan pelayanan informasi publik
kepada masyarakat sesuai ketentuan;
5. Menjujung tinggi kejujuran, kebenaran,
keadilan, dalam pelayanan kepada masyarakat
6.
Berpenampilan
dan berbusana sesuai dengan ketentuan kedinasan dan tidak berlebihan.
LARANGAN PEGAWAI :
1. Mendiskriminasi dalam memberikan
layanan kepada masyarakat
2. Melakukan praktek korupsi, Kolusi
dan Nepotisme ( KKN );
3. Meminta dan menerima pungutan dalam
bentuk apapun;
4.
Menghilangkan
dan/atau memalsukan berkas atau dokumen;
5.
Mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
SANKSI :
Apabila pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik
sebagaimana tercantum pada Pasal 7 diberikan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan serta diberikan
pembinaan secara khusus.
PENGHARGAAN :
Pegawai yang berdedikasi tinggi selama minimal 6 (enam)
bulan berturut-turut berhak untuk diberikan pengahargan oleh Camat
Pekuncen sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.