PENGISIAN PERANGKAT DESA 2017
Â
Pengangkatan perangkat desa melalui beberapa tahapan yaitu: Persiapan, Penjaringan bakal calon, penyaringan bakol calon dan penetapan. Sedangkan syarat umum menjadi perangkat desa yaitu Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, memegang teguh Pancasilan dan melaksnakan UUD 1945, umur paling sedikir 20 dan maksimal 42 tahun pada saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba, tidak bersetatus tersangka, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan sanggup bertempat tinggal di desa setempat selama menjadi perangkat desa.
Untuk Kecamatan Candimulyo dilakukan ujian tertulis serentak tanggal 20 Juli 2017 di 16 Desa yang di ikuti 150 peserta yang terdiri dari 19 Sekdesa, 89 Kaur/ kasi dan 42 kadus dan berjalan dengan lancar.
i
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";}